Senin, 06 Januari 2025

Apa itu Memori of Understanding?

Teman, Tentu pernah dengar istilah MoU (Memori of Undersyanding)  Jadi, MoU itu kayak surat yang ngebahas kesepakatan awal antara dua pihak atau lebih yang mau kerja bareng atau ngelakuin kegiatan tertentu. Bisa dibilang MoU ini lebih ke langkah pertama sebelum bikin kontrak yang lebih resmi dan ngikat gitu. Jadi, simpelnya, MoU ini semacam "poin-poin" awal yang disetujui bersama sebelum lanjut ke perjanjian lebih serius.

 

Poin Penting tentang MoU:

  • MoU itu semacam dokumen pra-kontrak yang nyatet kesepakatan awal.
  • Biasanya nggak mengikat secara hukum.
  • Tujuannya buat nunjukin keseriusan dua pihak buat kerjasama.
  • Jadi dasar buat bikin kontrak yang lebih detail nantinya.
  • Berlaku sementara, nggak selamanya.

Fungsi dan Tujuan MoU:

  1. Nunjukin Niat Kerjasama: MoU ngedokumentasiin niat dan tujuan kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat, biar semua sepaham soal apa yang mau dicapai.
  2. Dasar Sebelum Perjanjian Formal: MoU jadi panduan awal buat bikin kontrak formal nantinya, tanpa harus langsung terikat hukum.
  3. Kurangi Risiko Salah Paham: MoU yang jelas bikin kedua pihak nggak salah paham dan meminimalkan konflik.
  4. Buat Waktu Evaluasi dan Negosiasi: MoU kasih waktu buat mikir lagi dan ngevaluasi kerjasama sebelum terikat kontrak ketat.
  5. Bantu Persetujuan Internal: MoU juga bantu dapetin persetujuan dari pihak internal organisasi, sebelum masuk ke kontrak yang lebih rumit.

Jadi tuh. kesimpulannya. MoU sering dipake buat kerjasama bisnis, negosiasi merger, akuisisi, atau proyek besar. Ini bikin kedua pihak bisa setuju duluan soal poin-poin utama sebelum terikat kontrak yang lebih ketat.


Dasar Hukum MoU (Memorandum of Understanding)

  • UU Nomor 24 Tahun 2000 soal Perjanjian Internasional.
  • Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bilang kalau semua perjanjian yang sah itu punya kekuatan hukum kayak undang-undang buat yang bikin perjanjian.
  • Pasal 1320 KUHPerdata ngatur soal syarat biar perjanjian itu sah.

So. MoU tuh sebenarnya kayak perjanjian awal, buat ngasih waktu dan kesempatan ke pihak-pihak yang terlibat buat ngelakuin studi kelayakan sebelum tanda tangan kontrak yang lebih detail. Walaupun MoU ini nggak seketat kontrak formal, tapi punya kekuatan mengikat buat yang udah tanda tangan dokumen ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nempel. Tempel. Hmmm

By. Achmad Arafat Tempel, nempel.menempel apa dan siapa sih si tempel ini? Tempel. Nempel. Menempel. Siapa, dan kenapa dia begitu penting? ...